Panca Usul Agar Syarat Pendidikan bagi Calon Kades Minimal Tamatan SMA
INDRALAYA, PALPOS.ID - Bupati Ogan Ilir (OI), Panca Wijaya Akbar mengusulkan agar persyaratan minimal pendidikan sebagai calon Kepala Desa harus Tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMA).
Dimana selama ini dalam regulasinya persyaratan sebagai calon kades dibolehkan tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pernyataan tersebut, ia sampaikan ketika menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Rabu (25/5), di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya.
"Kami mohon kiranya agar regulasi terkait pendidikan sebagai syarat calon kepala desa dari minimal Tamatan SMP menjadi Tamatan SMA," terang Panca.
Menurutnya, jika mereka yang tamatan SMP terpilih, hal tersebut akan menyulitkan bagi mereka sendiri. Karena, saat ini Sumber Daya Manusia(SDM) dituntut agar melek digital.
“Saya ingin SDM di Kabupaten Ogan Ilir ini memadai, untuk mengejar ketertinggalan dengan perkotaan,” tegas Panca.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, kunjungan Tim Komisi II DPR RI ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menelaah terkait penyelenggaraan pemilihan pemerintahan desa di OI.
“Permasalahan-permasalahan yang kami dapatkan dari Kabupaten Ogan Ilir ini akan kita bawa ke pusat. Dan ini juga menjadi koreksi bersama di Ogan Ilir,” jelas Yanuar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diskominfo ogan ilir