Diskannak OKU Tingkatkan Populasi Ikan di Sungai Ogan

Diskannak OKU Tingkatkan Populasi Ikan di Sungai Ogan

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berupaya meningkatkan jumlah populasi ikan di Sungai Ogan agar terus bertambah, sehingga kebutuhan daging ikan bagi masyarakat di daerah itu dapat terpenuhi.

"Tidak hanya untuk kebutuhan konsumsi saja, melainkan bisa dijual sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dari hasil menangkap ikan," kata Kepala Diskannak OKU, Tri Aprianingsih, Minggu (24/7).

BACA JUGA:70 Tagana Muda Ikuti Diksar Kesiapsiagaan Bencana

Untuk itu, kata dia, sejak beberapa tahun terakhir Diskannak OKU menebar benih ikan di Sungai Ogan agar populasinya terus meningkat.

Dalam kegiatan restocking yang rutin dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 tersebut, tercatat lebih dari 600 ribu benih ikan berbagai jenis mulai dari Baung dan Jelawat yang telah dilepas di perairan Sungai Ogan wilayah setempat.

Bahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan sebanyak 18.300 ekor benih Ikan Patin untuk ditebar di Sungai Ogan agar berkembang biak untuk memenuhi kebutuhan daging ikan bagi masyarakat OKU.

BACA JUGA:Enam Bulan Melapor, Pelaku Penganiayaan Belum Juga Ditangkap

Belasan ribu benih ikan air tawar itu akan ditebar secara simbolis oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, bersama Pejabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah saat HUT OKU ke 112 pada 29 Juli 2022. "Untuk lokasi pelepasan benih di perairan sungai Jembatan Ogan 1," kata dia.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan populasi dan produksi ikan lokal yang sebelumnya mengalami penurunan akibat penangkapan yang ilegal.

BACA JUGA:Kebakaran di OKU Selatan, 3 Rumah Ludes, 1 Rusak Ringan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar menangkap ikan di sungai dilakukan dengan cara ramah lingkungan seperti menggunakan kail, jala dan lain sebagainya agar tidak membunuh benih ikan yang masih kecil.

"Jangan menangkap ikan menggunakan cara yang salah seperti meracuni sungai atau dengan alat setrum karena hal tersebut melanggar aturan dan dipastikan akan ada sangsi pidana bagi pelakunya," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: