Imbau Masyarakat Manfaatkan Program “Pemutihan” Pajak
Kepala UPTB Samsat Prabumulih,Ariswan Naromin.Foto: Prabu/Palpos.id--
PRABUMULIH,PALPOS.ID,- Kepala UPTB Samsat Kota PRABUMULIH, Ariswan Naromin SE MM mengimbau kepada warga Kota PRABUMULIH yang pajak kendaraannya “mati” alias terlambat membayar pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya sambung Ariswan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2022, membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
“Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian Gubernur H Herman Deru (HD) untuk meringankan beban masyarakat dan guna menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ungkap Ariswan.
Dijelaskan Ariswan, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru), masyarakat cukup membayar pokoknya saja.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Sumsel, khususnya Kota Prabumulih agar dapat memanfaatkan kesempatan ini. Ayo bayar pajak kendaraan anda tepat waktu agar dapat menunjang program pembangunan demi mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: