Bobol ATM Modal Tusuk Gigi, 3 Bandit asal Lampung Ditangkap Polres Cirebon

Bobol ATM Modal Tusuk Gigi, 3 Bandit asal Lampung Ditangkap Polres Cirebon

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa puluhan kartu ATM di Cirebon, Jawa Barat, Senin (01/8). -Palpos.id-Antara/jpnn

CIREBON, PALPOS.ID – Tiga bandit asal Lampung ditangkap Satreskrim Polres Cirebon. Pasalnya, ketiga bandit ini terjerat kasus bobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.

Ketiga tersangka itu, Syahrudin, Ahmadi, dan Agus, semuanya warga Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Adapun modus yang dilakukan ketiga bandit tersebut, yakni dengan cara mengganjal mesin Atm menggunakan tusuk gigi.

Aksi ketiganya ketahuan setelah mengganjal mesin ATM salah satu bank yang berada di Kota Cirebon. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp71 juta.

BACA JUGA:ATM BSB di Lingkungan Pemkab Empat Lawang Dibobol Maling

"Ada tiga tersangka pencuri lintas provinsi yang kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin (01/8).

Fahri mengatakan, ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian dengan modus operandi ganjal mesin ATM salah satu bank yang berada di Kota Cirebon, menggunakan tusuk gigi.

Ketiganya lanjut Fahri, mempunyai peran masing-masing, untuk tersangka Syahrudin mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, dan kemudian menunggu korban.

"Setelah tersangka mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian menunggu korban, setelah ada orang yang akan mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka berpura-pura membantu, dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka," tuturnya.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Meresahkan di Kecamatan Batman Diamankan Polisi

Selanjutnya kata Fahri, tersangka Syahrudin mengontak Ahmadi untuk mendekati korban yang akan menarik uang, dengan mengintip nomor pin ATM korbannya.

Setelah diketahui pin ATM korban lanjut Fahri, tersangka langsung bergegas mencari mesin ATM lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi, dan mentransfer uang korban ke rekening tersangka.

"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 71 juta," ujarnya.

Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.

BACA JUGA:Bobol Kantor Masyarakat Sehat, Chairul Dibekuk Polisi

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

"Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Akibatnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com