Terkait Laporan Menikah Tanpa Izin, Askolani Beberkan Fakta Sebenarnya
Tim kuasa hukum Askolani menggelar jumpa pers terkait laporan NY di Mapolda Sumsel, Selasa (2/8)-foto : zen bae-PALPOS.ID
PALEMBANG, PALPOS.ID - Dilaporkannya Bupati Banyuasin H. Askolani ke Mapolda Sumsel oleh seorang wanita berinisial NY (42) atas dugaan menikah tanpa izin membuat heboh.
BACA JUGA : Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Bupati Berinisial AS Dipolisikan
Orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung ini membeberkan fakta sebenarnya.Kepada awak media di kediaman pribadinya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Senin (01/08) malam, Askolani tak menampik adanya pernikahan antara dirinya dengan NY pada Desember 2014 yang lalu.
Pernikahan tersebut, kata Askolani, dilakukan secara siri. Tidak ada buku nikah, dan beberapa bulan setelah pernikahan, NY memaksa Askolani untuk membuat buku nikah.
“Saya konsultasi dengan almarhumah istri saya ketika beliau masih ada. Almarhumah tidak setuju dengan penerbitan buku nikah itu,” ungkap Askolani.
Dilanjutkan Askolani, pada tahun 2015 dia dan NY resmi cerai secara agama. Dalam perceraian tersebt, ada perjanjian antara dia dan NY yang dilengkapi tanda tangan keduanya sebagai bukti.
Penyebab penceraian itu, ucap Askolani, karena NY selingkuh. Dia punya bukti foto dan video NY berselingkuh dengan pria idaman lain. Awalnya, dia heran NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan di Jakarta.
“Kenapa saya dilarang ke kontrakan dia, padahal saat itu saya suaminya,” cerita Askolani.
Terkait anak buah dari cintanya dengan NY, Askolani menegaskan selalu ada iktikad baik untuk memberikan nafkah untuk putranya itu. Minimal Rp4 juta sampai puluhan juta.
“Kami pernah dimediasi KPAI, intinya saya selalu siap beri nafkah untuk anak NY. Saya tegaskan selalu beriktikad baik,” tegas dia.
Mengenai alasan dirinya untuk dilakukan tes DNA, untuk memastikan apakah itu memang anaknya atau bukan.
“Jika itu darah daging saya, saya siap memberikan nafkah,” tegasnya lagi.
Namun, sejak awal 2019, dia setop memberikan nafkah itu. “Karena NY menyebarkan berita-berita yang tidak benar,” tutup Askolani.
Sementara, kuasa hukum Askolani, Advokat Dodi Irama menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika NY tidak mencabut laporan di Polda Sumsel dan meminta maaf kepada publik.
“Kami memberi tenggat waktu 2x24 jam atau sampai hari Kamis (4/8) besok,” katanya.
Dodi juga membenarkan, akta pernikahan yang dibuat NY sudah dicabut melalui gugatan di PTUN Palembang.
“Syarat-syarat pernikahan dipalsukan seperti bukti tanda tangan, saksi, surat rekomendasi KUA,” tandasnya.
"Jelas, laporan yang dibuat NY itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah, dan kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi 2 X 24 jam untuk mencabut laporan dan jika tidak kami akan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi," tegas Dodi lagi.
Dodi menjelaskan, perkawinan antara kliennya dengan pelapor NY dengan status perkawinan siri pada tahun 2014. Perkawinan itu tak berjalan lama di tahun 2015, Askolani menceraikan NY.
"Kami ada dokumen pada Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY," terang Dedi.
Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai.
"Dengan bukti ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak jika flashback, di akhir 2015 saudara NY akan melahirkan seorang anak. klien kami membantu dengan memberikan uang 20 juta rupiah untuk persalinan," katanya.
Bahkan anak tersebut lahir, kata Dedi, kliennya masih memberikan uang nafkah untuk anak NY tersebut.
"Ada Rp4 hingga 10 juta ditransfer setiap bulannya, namun Maret 2019 tidak lagi diberikan dengan alasan di tahun itu waktu Pilkada Banyuasin, NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami," tambah Dodi.
Bahkan terkait buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang menurutnya terdapat pemalsuan data.
"Tanda tangan klien kami beda. Setelah kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amar putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan," tuturnya.
Dodi menambahkan, hingga saat ini baik kliennya atau keluarga besar H Askolani cukup terganggu dengan laporan yang dilakukan oleh NY.
Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Kertapati Palembang, M Riva'in menceritakan awal mula adanya penerbitan akta nikah, antara Bupati Kabupaten Banyuasin
Askolani Jasi dengan seorang wanita berinisial NY yang berujung laporan ke Polda Sumsel.
"Untuk penerbitan akta nikah antara Askolani dengan NY telah tertib adminstrasi, maka dari itu KUA Kertapati saat itu keluarkan akta nikah," kata Riva'in diwawancari di ruang kerjanya dilansir dari Sumeks.Co, Selasa (2/8).
Seiring berjalannya waktu, lanjut Riva'in muncul adanya gugatan dari pihak Askolani di PTUN Palembang yang meminta agar akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati dicabut atau dibatalkan.
Masih kata Riva'in, adapun yang menjadi keberatan dari Askolani untuk mengajukan permohonan pembatalan buku nikah itu karena dibuat tanpa persetujuan dirinya.
"Setelah putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Askolani, KUA Kertapati pun melaksanakan putusan dengan membatalkan akta nikah antara keduanya," ungkapnya yang mengaku saat pembuatan buku nikah tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kepala KUA Kertapati.
Lebih lanjut dikatakannya, bukti yng baru-baru dimunculkan oleh NY sebagai dasar laporan ke Polda Sumsel menurutnya akta nikah
tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena adanya putusan yang membatalkan akta nikah itu.Disinggung, terkait pernikahan siri yang dilakukan oleh keduanya Riva'in mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, karena kabar menikah siri itu terjadi setelah kasus ini mencuat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: