Macan Komering OKI Amankan Pembobol Counter
Suasana press release Sopian, pelaku pembobol counter yang digelar di Mapolres OKI, Rabu (3/8).Foto:Diansyah/Palpos.id--
Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: