Diduga Sarat Permainan, Kontraktor Lokal Minta Tender Ulang

Diduga Sarat Permainan, Kontraktor Lokal Minta Tender Ulang

Lahan lokasi pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan dikerjakan pihak kontraktor luar.Foto: Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dugaan permainan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam melakukan tender yang dianggap tidak netral dan terkesan sarat permainan yang berpihak kepada para kontraktor luar Kabupaten Muara Enim mulai dipersoalkan. 

 

Indikasi ada beberapa tender paket pekerjaan yang dipersoalkan itu diantaranya, lelang Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim senilai Rp7,5 milyar yang dimenangkan oleh CV Naufal Brothers, perusahaan asal Provinsi Bengkulu. Selain itu, beberapa paket pekerjaan lainnya juga dipersoalkan karena dimenangkan oleh kontraktor luar seperti tender pembangunan Mall Pelayanan Publik.

 

Terkait pelelangan pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim tersebut, saat ini memasuki masa sanggah. Dimana, Pokja ULP telah menetapkan dan mengumumkan pemenang tender yakni CV Naufal Brother yang berdomisili di Desa Bumi Mekar Jaya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu dengan penawaran harga Rp7.125.175.000 dari pagu anggaran Rp7.499.260.000,- dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp7.499.000.000.

 

Sementara, 8 perusahaan lainnya yang ikut melakukan penawaran yakni CV Rabia Kontruksi, CV Roma Salim Brothers, CV Dafati, CV Sahabat Serasan, CV Raya Bening, CV Rahmad Wijaya, CV Masaid, dan PT Bintang Aulia Abadi.

 

Pintas, salah satu Kuasa Direktur CV Rahmad Wijaya mengatakan bahwa, perusahaannya telah dinyatakan gagal kualifikasi dan tidak diundang dalam pembuktian kualifikasi. "Kami tidak diundang dalam kualifikasi oleh Pokja ULP," ungkapnya kepada awak media, Rabu (3/8).

 

Ditambahkan EHM, salah satu kuasa Direktur perusahaan yang digugurkan kualifikasi cuma ada dua perusahaan yang diundang Pokja dalam kualifikasi, yakni CV Naufal Brothers dan CV Roma Salim Brothers. Sementara, 7 perusahaan lainnya dinyatakan gugur kualifikasi. Padahal penawaran yang dilakukan oleh pihaknya jauh dari harga yang ditawarkan CV Naufal Brothers yang turun cuma dikisaran 5 persen, turun dari 5 persen hingga 12 persen. 

 

"Artinya panitia Pokja tidak mengindahkan prinsip pelelangan terbuka dan mendahulukan perusahaan yang berpotensi merugikan negara dan melakukan penawaran tertinggi, sementara penawaran terendah didiskualifikasi dari awal. Padahal sistem pelelangannya menggunakan sistem gugur dan harga terendah. Seharusnya Pokja memperhatikan ini sebelum mengambil keputusan, artinya mereka buat aturan main tapi mereka juga yang melanggarnya," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: