Tidak Diwajibkan Ganti Plat Putih

Tidak Diwajibkan Ganti Plat Putih

Kasat Lantas Muara Enim AKP Indrowono SH MSi.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARAENIM,PALPOS,ID – Satlantas Polres Muara Enim menegaskan pergantian plat nomor berwarna dasar hitam ke putih sudah berlakukan, namun tidak diwajibkan langsung mengantinya. Soalnya, plat putih hanya diperuntukan bagi kendaraan sepada motor baru dan kendaraan menganti nomor polisi 5 tahun sekali.

 

“Kita tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pergantian ini. Masyarakat tidak diwajibkan menggati TNKB-nya ketika masih berlaku oleh karena ada biaya PNBP atas setiap material TNKB,” ujar Kasat Lantas Muara Enim AKP Indrowono SH MSi, Kamis (11/8).

 

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan tersebut, kata dia, akan direalisasikan secara bertahap. Sebab, harus menghabiskan plat stok lama.

 

“Untuk Kabupaten Muara Enim, mendapat kuota sebanyak 1900 pasang plat warna putih yang akan diperuntukan kendaraan baru seperti sepeda motor, mobil baru serta pergantian nopol lima tahunan,” terangnya.

 

Perubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka plat nomor secara jelas. Perubahan warna plat nomor polisi (nopol) ini, sambungnya, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Bagi masyarakat menganti sendiri plat warna putih tidak boleh karena plat tersebut harus sesuai dengan TNKB dan spesifikasi. “Tidak disarankan bagi pemilik kendaraan mengganti sendiri plat warna putih. Sebab ketebalan plat dan besaran ukuran plat jelas berbeda,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: