Terdakwa Bandar 13 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Pikir-pikir
Sidang Vonis Terdakwa sabu-sabu 13 kg di PN Lubuklinggau,Kamis (18/8).Foto: Maryati/Palpos.id--
LUBUKLINGGAU,PALPOS.ID- Nikho Rafhika alias Niko (30), terdakwa kasus narkoba 13 kilogram sabu-sabu, 2.200 pil ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin, jaringan Medan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman seumur hidup.
Putusan yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbari Darnawinsyah, yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Putusan itu dibacakan hakim ketua, Ferry Irawan, didampingi hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, di PN Lubuklinggau, Kamis (18/8).
Mendengar putusan itu, terdakwa Niko, yang mengikuti sidang secara virtual hanya bisa mengerutkan kening. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu, perbuatan terdakwa melawan hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba. Terdakwa juga sudah pernah dihukum. Sementara pertimbangan lain yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Setelah membacakan amar putusannya, hakim ketua langsung menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah menerima putusan tersebut. Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Edwar Antoni dan Jaya Kesuma, memilih memanfaatkan waktu sepekan yang diberikan majelis hakim untuk pikir-pikir apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum selanjutnya (banding). Begitupun dengan JPU, masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: