Petugas Pemakaman Covid-19 di OKU Belum Terima Honor
Tampak penggali kubur Covid-19 sedang berjibaku menguburkan warga yang meninggal dunia akibat terpapar virus Corona.Foto: Ilustrasi --
"Untuk pembayaran sisa honor petugas pemakaman Covid-19 akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022," katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Sosial OKU, Syaiful Kamal yang juga turut membenarkan bahwa masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan meski pandemi Covid-19 telah melandai.
"Kami bersama anggota dewan sudah menyepakati dibayarkan pada APBD Perubahan 2022. Namun, kami minta agar proses pengajuan anggaran nanti benar-benar dikawal oleh DPRD OKU agar terealisasi," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: