Selama 2022, KPK Tetapkan 68 Tersangka Korupsi

Selama 2022, KPK Tetapkan 68 Tersangka Korupsi

Gedung KPK dimana mantan pimpinan KPK aksi demonstrasi mendesak copot Ketua KPK Firli Bahuri karena diduga lakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana terkait pembocoran dokumen hasil penyelidikan KPK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Terbitkan 61 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK selama semester 1 tahun 2022. Dengan 61 Sprindik itu, KPK tetapkan 68 tersangka dugaan korupsi.

Sedangkan untuk perkara sedang berjalan ada 99 kasus. Adapun perinciannya, yakni 63 kasus carry over, serta 36 kasus dengan 61 sprindik dan 68 tersangka.

Kemudian, untuk mengusut puluhan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Ada sebanyak 3,400 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik lembaga super bodi tersebut selama 2022.

BACA JUGA:Dugaan Suap Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Rektor Unila

Selain itu, ada juga 52 kali penggeledahan, serta 941 penyitaan dilakukan.

Bahkan, KPK sudah menyita 313,7 miliar asset recovery dari puluhan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka. Dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 Agustus 2022.

“Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2022 adalah sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka,” ucap Karyoto.

BACA JUGA:Rektor dan Pejabat Unila Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Sementara itu, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester I 2022 sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.

“Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester I 2022 sebanyak 5 orang untuk penangkapan dan 62 penahanan,” tegas Karyoto.

Sepanjang semester I 2022, melalui unit labuksi, KPK juga berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester I 2021 sebesar Rp 171,23 miliar atau mengalami peningkatan 83,2 persen.

Karyoto merinci, asset recovery pada semester I 2022 terdiri dari Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding

Kemudian senilai Rp 41,5 milliar berupa pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Serta, Rp 24,2 penetapan status penggunaan dan hibah.

”Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” pungkas Karyoto. (jpc/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id