Iklan Astra Motor

Kajari Pagaralam Tetapkan 2 Tersangka Baru : Kasus Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seruin

Kajari Pagaralam Tetapkan 2 Tersangka Baru : Kasus Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seruin

Kejari Pagaralam kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruin yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah-Foto: istimewa-

PAGARALAM  – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pelebaran bahu jalan Ratu Seruin, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pagaralam dengan nilai pekerjaan pelebaran bahu jalan ini, sebesar 1.491.562.000.00 memasuki babak baru.

Senin (29/12) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam menggelar rilis penetapan 2 tersangka baru, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam 1069/L.6.18/FD2/XII/2025 pada tanggal 29 Desember 2025.

Kajari Kota Pagaralam Dr. Ira Febrina SH MSi menyampaikan, dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhi 2 alat bukti yang sah, serta ditemukan perbuatan melawan hukum dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp523.628.719.000.00, berdasarkan hasil audit yang terhitung dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Pagar Alam, Rugikan Negara Setengah Miliar

BACA JUGA:Muba Ikuti Ground Breaking SPPG Polri, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat

Maka Kajari Pagaralam menetapkan tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka dan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Para tersangka melakukan perbuatan dengan modus operandi tersangka inisial AS selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR tidak melakukan pengerjaan kontrak terhadap pelaksanaan PU pada pengerjaan bahu jalan Ratu Serui, yang merugikan keuangan Negara dalam pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:Kesehatan Memburuk, Haji Halim Kembali Dirawat, Jaksa Terbitkan Status Pencegahan

BACA JUGA:Uang Rp 30 Juta di Kontrakan Raib, Warga Amerika Serikat ini Lapor Polisi

Kemudian tersangka inisial YA, selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan secara maksimal dan tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian pada Dinas PUTR kegiatan pelebaran bahu jalan Ratu Seruin tahun 2023.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada Kejari Pagaralam selama 20 hari, terhitung pada tanggal 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026 di Lapas Kelas III Kota Pagaralam,” tegasnya.        

Sebelumnya, Kejari Pagaralam telah menetapkan 3 tersangka yakni DA selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR, tersangka H, selaku Direktur CV. Zidan Pratama, sementara DI, selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV. Zidan Pratama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: