Perkara Bandar Sabu 13 kg, Jaksa Ajukan Banding

Perkara Bandar Sabu 13 kg, Jaksa Ajukan Banding

Suasana saat sidang putusan di PN Lubuklinggau, Kamis (18/8) lalu.Foto:Maryati/Palpos.Id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Setelah tujuh hari menggunakan waktu untuk pikir-pikir, akhirnya jaksa mengajukan banding atas putusan seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Nikho Rafhika alias Niko (30), terdakwa kasus narkoba 13 kilogram (kg) sabu-sabu, 2.200 pil ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin, jaringan Medan. 

 

Keputusan banding tersebut dinyatakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8). Kendati demikian, Firdaus tidak menjelaskan secara rinci, alasan banding yang diajukan tersebut.

 

Sementara itu, Edwar Antoni, kuasa hukum terdakwa Niko, ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban pasti, apakah pihaknya melakukan upaya hukum banding atau sebaliknya menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kliennya.

 

Sebaliknya, Edwar menyerahkan masalah tersebut kepada rekannya Jaya Kesuma. "Hubungi saja Jaya," ujarnya menyebut nama rekannya dalam mendampingi terdakwa Niko.

 

Sementara Jaya Kesuma, yang juga salah satu kuasa hukum terdakwa tidak bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak dijawab. 

 

Seperti diberitakan sepakan sebelumnya, Nikho Rafhika alias Niko (30), terdakwa kasus narkoba 13 kg sabu-sabu, 2.200 pil ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin, jaringan Medan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman seumur hidup.

 

Putusan yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbari Darnawinsyah, yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: