Eksekusi Putusan MA, Kejari Muara Enim Tahan Dua Terpidana

Eksekusi Putusan MA, Kejari Muara Enim Tahan Dua Terpidana

Kejaksaan Negeri Muara Enim mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana.Foto:Febi/Palpos.id--

Untuk para terpidana ini sudah sempat ditahan selama proses pemeriksaan hingga persidangan selama empat bulan, sehingga putusan itu nantinya akan dipotong masa tahanan. “Untuk para terpidana ini akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim,” terangnya.

 

Untuk diketahui, bahwa terpidana I Andi Mulya Bakti (Belum Tertangkap) bersama terpidana II Dendi dan terpidana III Suryanta pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Boller PT ZTPI di Site PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Ketiganya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Berawal dari Terpidana I yang sudah mendapat pesanan dari Agus (Belum Tertangkap / DPO) untuk membeli limbah besi dari terdakwa dengan harga Rp 1,5 juta apabila limbah besi yang dimuat terisi penuh di bak mobil pick up.

 

Kemudian Terpidana I bersama-sama dengan Terpidana II dan Terpidana III berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8108 DP. Kemudian sesampainya di lokasi kejadian tanpa seizin dan sepengetahuan EPC China Huadian Hongkong Company Limited, para terpidana langsung mengambil limbah potongan besi-besi di area PLTU Sumsel 8 menggunakan tangan kosong dan bersama-sama memuat besi-besi tersebut ke dalam bak mobil pick up yang terpidana I kendarai.

 

Lalu para terpidana membawa limbah besi-besi ke area sampahan Pos 11 PLTU Sumsel 8 mengendarai mobil pick up tersebut, setibanya di area sampahan Pos 11 PLTU Sumsel 8 para terdakwa menurunkan besi-besi tersebut agar Agus dapat mengambil limbah potongan besi-besi tersebut dan untuk pembayaran biasanya Agus akan mendatangi terpidana I di Mes PLTU Sumsel 8 untuk memberikan sejumlah uang pembelian besi. 

 

Lalu para terpidana pergi meninggalkan lokasi kejadian, namun ketika hendak keluar dari lokasi kejadian, para terpidana diberhentikan oleh Tim Security PLTU Sumsel 8 yang kemudian memerintahkan kepada para terpidana untuk memuat kembali besi-besi tersebut ke bak mobil yang terpidana I kendarai untuk selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut EPC China Huadian Hongkong Company Limited dapat mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: