Eksekusi Putusan MA, Kejari Muara Enim Tahan Dua Terpidana

Eksekusi Putusan MA, Kejari Muara Enim Tahan Dua Terpidana

Kejaksaan Negeri Muara Enim mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Muara Enim laksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Dua terpidana tersebut dilimpahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim, Rabu (31/8) malam.

 

Kasi Pidana Umum, Alex Akbar didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra, mengatakan, Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga terpidana. Namun baru dua orang yang bisa di eksekusi.

 

Dua orang terpidana tersebut adalah terpidana Dendi Ariansyah (22), warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul dan Suryanta Saleh (20), warga Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas. Untuk terpidana lainnya yakni Andi Mulya Bakti (35) belum tertangkap.

 

Lanjutnya, sebelumya para terpidana ini dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas pada 11 November 2021. 

 

“Lalu JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang pada 17 Februari 2022 menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan menghukumnya masing masing dengan pidana penjara satu tahun,” terangnya.

 

Dua terpidana ditangkap di lokasi berbeda, untuk terpidana Suryanta ditangkap di rumahnya di Desa Ujanmas Lama. Sedangkan untuk terpidana Dendi Ariansyah ditangkap saat bekerja di salah satu site tambang di daerah Tanjung Enim.

 

“Untuk terpidana lain, sudah kami surati dan apabila tidak menyerahkan diri maka akan kami jemput,” ulasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: