Pendidik Berkualitas dan Berintegritas Pengaruhi Proses Pembelajaran

Pendidik Berkualitas dan Berintegritas Pengaruhi Proses Pembelajaran

DR H Salmudin SH MH, Dosen Universitas Serasan Muara Enim.-Palpos.id-

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Isu kesejahteraan guru atau dosen dalam RUU Sisdiknas, menjadi buah bibir kalangan masyarakat, khususnya dosen di berbagai daerah.

Dalam pendidikan bahwa guru atau dosen adalah syarat mutlak. Soalnya, proses pembelajaran tidak akan berjalan kalau guru atau dosen tidak ada.

Demikian juga dengan mutu atau output atau lulusan dari sekolah tersebut tergantung dengan pendidiknya.

“Pendidiknya berkualitas dan integritas yang tinggi maka akan mempengaruhi proses pembelajaran dan outputnya tentu akan baik hasilnya. Tetapi bila kualitas dan integritas pendidiknya rendah maka hasilnya tidak sesuai dengan harapan,” terang Dosen Universitas Serasan Muara Enim Dr H Salmudin SH MH, Selasa 20 September 2022.

BACA JUGA:Pendidikan Enam Calon Taruna Dibiayai Penuh Oleh Pemkab

Lanjutnya, supaya pendidik guru atau dosen memiliki kualitas dan integritas yang baik ada beberapa faktor yang terkait.

Antara lain SDM, skil, fasilitas pembelajaran, suasana lingkungan yang nyaman serta kesejahteraan.

Untuk itu faktor kesejahteraan berpengaruh terhadap kinerja guru atau dosen. Terhadap tunjangan profesi (Sertifikasi), kata Salmudin, selama ini sudah dirasakan manfaatnya oleh guru dan dosen.

Adanya peningkatan tingkat pendidikan tenaga pendidik banyak yang dari S1 ke S2.

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Skema Pendidikan Masa Depan

Untuk dosen dari S2 ke S3. Dapat memenuhi kompetensi digital saat ini guru atau dosen dapat membeli laptop atau komputer ini hasil dari pengasilannya.

“Apabila tunjangan profesi dihapus akan berdampak terhadap kinerja guru atau dosen. Tetapi jika diganti dengan tunjangan fungsional seharusnya nilainya sama dengan seharusnya dalam tunjangan profesi,” jelasnya.

Namun ini, sambungnya, tidak sesuai dengan profesi yang melekat dengan personalnya.

Beda halnya dengan fungsional dimana setiap guru dan dosen mendapat tunjangan, tunjangan profesi diberikan pada guru dan dosen yang memenuhi kualifikasi tertentu saja.

BACA JUGA:Panca Usul Agar Syarat Pendidikan bagi Calon Kades Minimal Tamatan SMA

Untuk itu, lanjut Salmudin, guru dan dosen tidak tepat dijadikan seperti tenaga lainnya. Apalagi dengan pola PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Sebab, ada syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi, bukan pekerjaan musiman atau waktu tertentu, juga berdampak buruk bagi pendidikan.

“Orang mau jadi guru atau dosen bukan sementara tetapi hingga pension,” tegasnya.

Salmudin menerangkan, terkait Lembaga Akreditasi Perguruan Tinggi (PT) selama dilakukan BAN (Badan Akreditasi Nasional).

BACA JUGA:Hafizs Thohir Sebut Politik Anggaran Harus Dongkrak Kualitas Pendidikan

Ada prodi tertentu dialihkan ke LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), tentu menjadi keberatan bagi PT. Disamping prosesnya panjang dan biaya sendiri.

“Hal ini akan memghambat perkembangan dan kemajuan PT, untuk keseragaman dan efisiensi sebaiknya dikelola oleh satu badan saja (BAN) dan dibiayai oleh Negara,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: