Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Kasus Korupsi

Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Kasus Korupsi

Kajari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus, Johan Ciptadi dan Kasi Intel, Variska Qodriyansah dalam press releasenya, Senin (3/10).Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA,PALPOS,ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi di Aula Kejari OKU, Senin (3/10).

 

Kajari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi dan Kasi Intel Variska Qodriyansah dalam press releasenya mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi ini dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di rekening non bunga BNI dan BRI.

 

Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, senilai Rp1.945.185.080,  serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp100.000.000.

 

Dirincikan Kajari pada rekening BNI cabang Baturaja dititipkan sebesar Rp952.123.000 dan Rekening BRI sebesar Rp993.138.438, serta uang denda sebesar Rp100 juta. 

 

Uang rampasan dan denda ini merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU dengan jumlah Rp2.045.185.080. “Hari ini akan kami setorkan semuanya ke kas negara,” kata Kajari.

 

Dituturkan Kajari, dalam kasus ini ditetapkan dua orang tersangka yaitu FH dan SP mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU, serta telah dilaksanakan proses persidangan. “Masing-masing terpidana divonis 1 tahun penjara,” tandasnya.

 

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari OKU, Johan Ciptadi menambahkan, uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1.945.185.080 dari total kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: