BPJSTK Gelar Kader Norma Ketenagakerjaan

BPJSTK Gelar Kader Norma Ketenagakerjaan

--

PALEMBANG,PALPOS.ID- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbagsel menyelenggarakan pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan, pada Senin, 3 Oktober 2022.
 
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo mengatakan, kegiatan yang kali ini menggandeng PT. Sinarindo Global Sarana tersebut merupakan agenda kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan.
 
Dalam kegiatan ini ada empat agenda yaitu peningkatan gizi dan imunitas pekerja, pelatihan K3, pelatihan KNK, dan pemberian APD untuk pekerja proyek jasa konstruksi yang notabene juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
 
"BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen terhadap penurunan angka kecelakaan kerja yang ada di perusahaan. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan tersebut," kata Eko Purnomo saat membuka pelatihan kader norma ketenagakerjaan secara virtual, Rabu (3/10/2022).
 
Eko Purnomo lebih lanjut menerangkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 56 peserta yang dalam proses pelatihannya dibagi ke dalam tiga batch.
Menurut dia, para peserta telah melewati proses seleksi ketat dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
Para peserta terpilih telah memenuhi syarat di antaranya yakni calon peserta minimum pendidikan SMA atay D3 dengan melampirkan ijazah pendidikan, calon peserta memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya, satu tahun untuk S1, dua tahun untuk D3/SMA.
 
 
"Ini juga sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka," terangnya.
 
Di sisi itu, Eko Purnomo menambahkan, program-program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini besar manfaatnya.
 
Dalam program perlindungan, disebutkan pemberian transport apabila ada kasus kecelakaan kerja, biaya pengobatan untuk kasus kecelakaan kerja dan PAK ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, santunan kecelakaan kerja, santunan tidak mampu bekerja, dan sangat penting adalah apabila tenaga kerja meninggal karena kecelakaan kerja, ada beasiswa untuk dua anaknya.
 
Untuk perusahaan, kami berpesan jika masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan, termasuk apabila ada karyawan yang masih percobaan atau magang juga diperhatikan karena sudah ada risiko."
 
"Jika ada mahasiswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, iurannya Rp 16.800. Waktu 1-3 bulan bagi perusahaan tidak terlalu berat untuk menanggung iurannya. Kemudian juga pekerja yang sudah menjadi karyawan diharapkan juga melindungi pekerja yang ada di sekitarnya. Misal istri bekerja, bisa didaftarkan suami atau sebaliknya sehingga perlindungan JKK lebih luas termasuk keluarga di rumah yang bekerja," terangnya.(Ika)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: