Tim Gabungan Ringkus Komplotan Perampok Tewaskan Pasutri di Banyuasin

Tim Gabungan Ringkus Komplotan Perampok Tewaskan Pasutri di Banyuasin

Empat dari lima pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Kepala Dusun dan istrinya berhasil ditangkap dan dilumpuhkan oleh tim gabungan, Kamis 13 Oktober 2022. -Palpos.id-Sumeks.co

BANYUASIN, PALPOS.ID – Kasus perampokan disertai pembunuhan pasutri di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, berhasil diungkap Tim Gabungan.

Tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Banyuasin, Satpolair Polres Banyuasin, dan Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dimana, empat dari lima komplotan perampokan yang tewaskan pasutri diamankan. Sedang satu komplotan lagi masih buron.

Keempat komplotan itu, berinisial YD (42), warga Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:4 Perampok yang Habisi Kadus dan Istri Tertangkap

Kemudian, KL alias Kai (49), warga Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, RK (16), warga Jalur 17 Desa Sumber Agung, dan MR (39), warga Selat Penuguan Sumber Agung Kabupaten Banyuasin.

Sementara satu pelaku yang masih buron berinisial KV alias Peni. Dan kini dalam pengejaran polisi.

Korban diketahui bernama Sunardi dan istrinya Srinarti. Keduanya ditemukan di ruang terpisah di dalam rumahnya oleh seorang karyawan korban.

BACA JUGA:Pasutri Diduga Tewas Dibunuh dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Keempat tersangka ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Para tersangka ditangkap saat akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Kemudian Tim Gabungan melakukan penyisiran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kanit I Unit Pidum Ipda Agum Marenra, STrK serta Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Imam Shokibi, SH.

Dan pada saat di Sungai Kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh dua orang tersangka berinisial YD dan KL, lalu dilakukan penghentian terhadap speedboat dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan.

BACA JUGA:Diduga Masalah Asmara, Dua Perempuan Banyuasin Tewas Dibunuh

“Namun setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, Kamis malam.

Dari hasil interogasi tersangka YD dan KL, mereka mengakui telah bersama-sama merampok dan membunuh korban.

Kedua orang tersangka diamankan di Makosat Polairud Polres Banyuasin selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Lalu tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lagi berinisial RK saat berada di rumahnya di wilayah Jalur 17 Banyuasin,” terang AKP Hary Dinar.

BACA JUGA:Leher Dijerat Kabel Listrik, Istri Tewas Dibunuh Suami

Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini rencananya akan dirilis langsung oleh Kapolres Banyuasin di Mapolres pada Jumat 14 Oktober 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban diketahui bernama Sunardi dan istrinya Sri Narti. Keduanya ditemukan di tempat terpisah di dalam rumahnya oleh seorang karyawan korban.

Untuk korban Sunardi menderita luka robek di bagian kuping sebelah kanan, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar di bagian mata sebelah kanan, luka robek di bagian atas kening seblah kiri dan luka robek di bagian kepala belakang.

BACA JUGA:Putra Mantan Bupati Muara Enim Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Sedangkan istrinya, Sri Narti menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar pada bagian mata sebelah kiri.

Para pelaku berhasil membawa kabur kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing stengah suku, rokok senilai Rp 25 juta, tiha unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, antingan 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000. Kerugian seluruhnya yang diderita oleh korban senilai Rp 383.930.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co