Polres Empat Lawang Ungkap Protitusi Anak Dibawah Umur
M Lukman (22) diduga mucikari dan Dandi Nodiansyah (22) pelanggan/pemakai.Foto:Padri/Palpos.id--
Masih dikatakan Hidayat, pelaku menjual korban A kepada Dandi sebesar 500 ribu rupiah dengan rincian 150 untuk hotel, 100 untuk mucikari dan Korban dibayar 250 ribu.
"Pelaku dikenakan perkara tindak Pidana Persetubuhan Jo Penjualan dan atau Perdagangan Orang, Sebagaimana dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh ) tahun penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: