KPU Muara Enim Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Muara Enim Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, melakukan verifikasi faktual terhadap delapan partai politik calon peserta pemilu 2024.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Sesuai jadwal dan tahapan verifikasi faktual dari tanggal 15 Oktober dan 4 November 2022 di tingkat provinsi, Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MUARA ENIM, melakukan verifikasi faktual terhadap delapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.

 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin SE, Senin (17/10), mengatakan bahwa dari 18 Parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi, sembilan Partai diantaranya telah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. 

 

Adapun sembilan Partai yang memiliki kursi di DPR-RI itu yakni PDI Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar dan PPP.

 

Khusus Muara Enim, lanjut Ahyaudin akan dilakukan verifikasi faktual terhadap delapan Parpol yakni Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

 

Delapan Partai dilakukan verifikasi faktual sesuai hasil pengumuman KPU RI, kemudian di tindaklanjuti KPU di daerah. Tahapan verifikasi ini salah atau syarat untuk lolos menjadi peserta Pemilu.

 

Pada tahapan itu, sambung Ahyaudin, verifikator mendatangi sekretariat masing-masing Parpol untuk memastikan kebenaran alamat domisili sekretariat, kemudian keabsahan pengurus diantaranya ketua, sekretaris dan bendahara dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el, serta memastikan 30 persen keterwakilan perempuan.

 

Kemudian, tim verifikasi juga mendatangi tempat tinggal anggota Parpol guna memastikan anggota yang dikunjungi terbukti sebagai anggota Partai bersangkutan. Kunjungan ke tempat tinggal anggota Parpol sesuai sampel data yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: