Prabumulih Kembali Raih WTP Ke 9 Kali Berturut-turut

Prabumulih Kembali Raih WTP Ke 9 Kali Berturut-turut

Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel menyerahkan Plakat WTP ke Walikota Prabumulih H Ir Ridho Yahya,disaksikan Gubernur Sumsel dan DPRD Kota Prabumulih,Senin (17/10).Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH,PALPOS.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 9 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Predikat WTP ke 9 itu diterima atas keberhasilan Pemkot Prabumulih, dalam menyampaikan laporan keuangan tercepat pertama di Indonesia. 

 

Selain itu juga, di tahun anggaran 2021 Kota Prabumulih juga meraih WTP atas laporan tercepat kedua se Indonesia dan tercepat pertama di Sumatera Selatan.

 

Plakat WTP diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Lydia Kurniawati Christyana MM disaksikan langsung Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Ketua DPRD Prabumulih serta forkopimda dan sejumlah kepala daerah lainnya di Sumsel, di ruang paripurna DPRD Kota Prabumulih, Senin (17/10).

 

Atas capaian tersebut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru memberikan apresiasi dan selamat kepada pemerintahan kota Prabumulih. Orang nomor satu di Sumsel ini meminta untuk mempertahankan kekompakan. 

"Selamat atas semua penghargaan yang diraih oleh Kota Prabumulih dan pak wali, wakil walikota dan DPRD kita pertahankan kekompakan ini," ucap Herman Deru saat menyampaikan pidato di gedung DPRD, Senin (17/10). 

 

Dengan pemimpin yang kompak kata dia, akan menjadi contoh bagi masyarakat. "Masyarakat juga akan melihat apa yang dilakukan para pemimpinnya, sehingga kepercayaan akan semakin tinggi apapun program kita akan diikuti oleh masyarakat khususnya di Kota Prabumulih," jelasnya.

 

Sementara itu Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE, dibincangi usai paripurna menyampaikan dengan predikat WTP tersebut tentunya diharapkan Pemkot dan DPRD makin kompak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: