Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun

Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun

Suasana persidangan Fadli dan Firli di PN Kayuagung, Kabupaten OKI yang diketuai Majelis Hakim, I Made Kariana SH MH, Senin (17/10).Foto: Diansyah/Palpos.id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Terlibat kasus pembunuhan, dua kakak beradik asal Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) diseret ke meja hijau PN Kayuagung, Senin (17/10).

 

Kakak beradik yang dimaksud yakni Fadli Agustian (19) dan Firli Pratama (22). Dimana korbannya sendiri bernama Sukarni yang juga merupakan warga Desa Tanjung Raja Selatan.

 

Berdasarkan pantauan Palpos.Id, putusan Ketua Majelis Hakim, I Made Kariana SH MH lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Dhafi Adliansyah Arsyad, SH yang menuntut 12 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 338 KUHP. 

 

"Pertimbangan kita, karena dalam proses persidangan kedua terdakwa ini belum pernah dihukum, kooperatif, masih muda, dan mereka merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Made diwawancarai usai persidangan.

 

Sementara, menanggapi putusan ini, Candra, Penasihat Hukum para terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung menuturkan, menurutnya putusan itu sudah sesuai.

 

"Selaku PH keduanya, saya tidak keberatan dengan putusan majelis. Karena klien-klien saya ini melakukan perbuatan tersebut hanya spontanitas atau tidak terencana sebelumnya," ujarnya.

 

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan itu berlangsung di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Tanjung Raja Selatan pada, Rabu (16/03/2022) lalu. Terdakwa Fadli mendatangi korban karena urusan pribadi dan terjadi perkelahian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: