AMMPP Desak Bupati PALI Cabut Izin Melintas Angkutan Batubara
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI melakukan unjuk rasa dihalaman kantor Bupati PALI, Senin 17 Oktober 2022.-Palpos.id-Palpres.com
PALI, PALPOS.ID – Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP), gelar unjuk rasa.
Unjuk rasa massa AMMPP itu dilakukan di Kantor Bupati PALI Km 10 Kecamatan Talang Ubi, Senin 17 Oktober 2022.
Intinya massa mendesak Bupati PALI untuk mencabut izin melintas angkutan batubara. Sebab, tak ada manfaat bagi masyarakat PALI.
Bahkan, dengan melintasnya aktivitas angkutan batubara itu, juga membuat rusak sejumlah ruas jalan di Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Prabumulih-PALI Rusak Berat
Dengan dimediasi Wabup PALI Drs H Soemarjono, perwakilan pengunjuk rasa sempat duduk bersama dengan perwakilan perusahaan batubara.
Yakni perusahaan tambang batubara PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), dan PT Mitra Artha Sinergy (MAS), selaku transportir batubara.
"Kami minta hentikan aktivitas angkutan batubara dihentikan dan kepada Pemkab PALI untuk mencabut izin angkutan batubara. Banyak jalan rusak akibat aktivitas itu," ucap Koordinator aksi, Yogi S Memet, Senin 17 Oktober 2022.
Koordinator aksi Yogi S Memet mengatakan, aksi damai yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Modus Pura-pura Bertanya, Warga PALI Rampok Motor di Muba
"Kami bergerak atas dasar nurani dan kepedulian terhadap masyarakat banyak, kepedulian dengan infrastruktur yang telah dibangun dari uang rakyat," katanya.
Ia menerangkan, ada tiga poin tuntutan penting, terkait aktivitas angkutan batubara yang melintas dijalan umum tersebut.
"Ada tiga poin penting. Pertama mendesak Pemda PALI menghentikan angkutan Batu bara menlintasi jalan umum.
Kedua mendesak Bupati PALI mencabut izin melintas PT EPI tertanggal 10 november 2021.
BACA JUGA:Rumah Terbakar di Kabupaten PALI, Nenek Jueni Tewas Terpanggang
‘’Ketiga meminta PT EPI dan PT BSEE memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas armada batubara," terangnya.
Setelah alot melakukan perundingan, akhirnya pertemuan itu berakhir damai dan menghasilkan enam poin kesepakatan bersama.
Adapun poin kesepakatan antara pengunjuk rasa dan pihak PT BSEE dan PT MAS.
Diantaranya, PT BSEE melaksanakan CSR sesuai perundang-undangan yang berlaku. PT BSEE dan PT Mitra Artha Sinergi (MAS) memperhatikan dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu.
BACA JUGA:Analogikan Kekerasan Mr P Seperti Mentimun, Zoya Amirin Ngaku Paling Disukai Perempuan
PT MAS berkewajiban segara memperbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan operasional angkutan batubara dengan berkoordinasi dengan Dinas PUTR.
Untuk kendaraan operasional batubara yang bernomor polisi diluar Sumsel agar dihentikan sementara untuk operasi.
Pihak PT MAS mengatur jumlah armada pengangkutan tidak secara serentak yang dapat menimbulkan atau mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar. Agar tonase muatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu maksimal 8,5 ton. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com