AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Sidang pembacaan putusan terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 19 Oktober 2022. -Palpos.id-Sumeks.co
PALEMBANG, PALPOS.ID – Mantan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon, akhirnya divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, pria yang juga mantan Kapolres OKU Timur itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Vonis terhadap mantan pejabat polisi ini dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu 19 Oktober 2022.
Dimana, Majelis Hakim Tipikor menilai dalam putusannya, bahwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Atasan dan Bawahan Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Merasa Dijadikan Korban
Pasalnya, AKBP Dalizon diketahui menerima uang Rp10 miliar sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba tahun 2019 yang lalu.
Untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar itu, malah AKBP Dalizon ‘Dimiskinkan’. Sebab, hampir seluruh harta bendanya akan disita.
Mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan berupa mobil dan motor, serta barang berharga lainnya.
Bahkan, jika seluruh hartanya tidak sampai senilai Rp10 miliar, maka tambahan pidana 1 tahun penjara tetap akan dikenakan kepadanya.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Proyek Dinas PUPR Muba, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi Terdakwa AKBP Dalizon
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya, Rabu 19 Oktober 2022.
Dijelaskan, dalam pertimbangan hukuman pidana terutama terhadap hukuman pidana tambahan.
Apabila terhadap nilai harta benda yang dirampas untuk negara tidak mencukupi dari nilai uang Rp10 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor Palembang di persidangan juga menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) serta pembelaan (pledoi) terdakwa yang menyebutkan, adanya pihak lain yang turut serta menerima bagian aliran dana diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan senilai Rp4,5 miliar.
BACA JUGA:AKBP Dalizon Ngaku Korban, Hakim Minta JPU Usut Keterlibatan Penyidik Polda Sumsel
"Karena keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di persidangan, untuk itu haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.
Hal-hal yang memberatkan, masih kata hakim bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa AKBP Dalizon lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dihukum pidana 4 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan secara online dengan didampingi penasihat hukum tegas menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap banding atau terima. Hal yang sama juga dikatakan oleh JPU Kejagung RI.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon
Menanggapi vonis pidana tersebut, Andi Karson SH sebagai penasihat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan tersebut yang mana menurutnya tidak mewakili rasa keadilan bagi kliennya.
"Kalau menurut kami vonis itu jelas menciderai rasa keadilan, dan terlalu tinggi termasuk harta benda milik terdakwa, sebagian besar pledoi yang kami sampaikan ternyata tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, namun akan kita koordinasikan dulu dengan klien apa langkah hukum selanjutnya," singkatnya sembari berlalu dari awak media.
Sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik. Setelah dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap pengadaan barang dan jasa proyek di Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019.
Yang mana merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex.
BACA JUGA:Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun
Terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co