Kejari OI Terima Limpahan 11 Tersangka Korupsi

Kejari OI Terima Limpahan 11 Tersangka Korupsi

Kejari Ogan Ilir menerima tersangka yang menjerat 11 Kepala Desa di Ogan Ilir.Foto:Isro/Palpos.id--

INDRALAYA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima 11 tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Ke 11 tersangka ini terkait perkara tindak pidana korupsi pada fasilitas tribun penonton lapangan olahraga di 11 desa di Ogan Ilir yang bersumber dari hibah Kemenpora RI tahun anggaran 2015, Rabu (26/10). 

 

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengatakan, akibat perkara tersebut kerugian yang dialami negara senilai Rp1.040.156.523. 

 

"Pagu anggaran per desa Rp190 juta. Ada 11 desa diantaranya desa Tanjung Lalang, Sri Tanjung, Tanjung Tambang Baru, Tanjung Laut, Tanjung Pinang 2, Bangun Jaya, Tanjung Baru, Burai, Senuro Barat, Tanjung Atap Barat dan desa Sentul," ujar Julindra. 

 

Lanjutnya, diantara 11 mantan Kades tersangka tersebut satu orang telah meninggal dunia. Penyidikan dari Polda Sumsel menerapkan para tersangka diantaranya ZA sebagai penyedia jasa kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama. Kemudian FY, M, H, I, AB, S, ZA, U, S dan HD sebagai Kades. 

 

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario menambahkan, pada tahap dua sesuai kewenangan penuntutan pasal 137 dan 138. Telah diteliti oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Serta dianggap P21 setelah diterima untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. 

 

"Yang pertama akan dilakukan penuntut umum melalui Kasi Pidsus akan segera membawa surat dakwaan. Kemudian, segera dilimpah. Terkait 11 orang tersangka ini kami akan lakukan penahanan lanjutan. Sesuai pasal 21 KUHP dan pasal 25 KUHP," jelasnya. 

 

Karena ada satu tersangka Kades Senuro Barat yang meninggal dunia. Maka, sesuai pasal 77 KUHP gugur alasan penuntutannya. Sedangkan tersangka yang lain akan dilakukan penahanan pada 20 hari kedepan di Lapas Pakjo Palembang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: