Diduga Terlibat Kasus Obstruction of Justice, Nasib AKP Irfan Widyanto Ditentukan 8 Saksi

Diduga Terlibat Kasus Obstruction of  Justice, Nasib AKP Irfan Widyanto Ditentukan 8 Saksi

AKP Irfan Widyanto saat menjalani sidang kasus Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Brigadir J-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id- --

"Apalagi dengan jabatan seperti itu, pangkat Kombes itu banyak banget, tapi Kepala Paminal itu cuma satu, di kepolisian pangkat Irjen Pol itu banyak banget, tapi yang menjadi Kadiv Propam itu cuma satu,” ujarnya.

Dia menegaskan, Kadiv Propam atau Paminal, sudah dianggap polisinya dari polisi, dia akan berkoordinasi dengan JPU siapa saksi yang akan hadir.

“Lagi-lagi ditekankan, Kadiv Propam atau Paminal itu adalah polisinya dari polisi. Untuk selanjutnya masih ada delapan orang saksi lagi nanti namanya akan dikoordinasikan dengan jaksa penutut umum siapa saksi-saksi,” ujarnya

AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id