Diduga Terlibat Kasus Obstruction of Justice, Nasib AKP Irfan Widyanto Ditentukan 8 Saksi

Diduga Terlibat Kasus Obstruction of  Justice, Nasib AKP Irfan Widyanto Ditentukan 8 Saksi

AKP Irfan Widyanto saat menjalani sidang kasus Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Brigadir J-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id- --

JAKARTA, PALPOS.ID - Kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ada delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedelapan saksi memenuhi panggilan jaksa.

Saksi yang dihadirkan mulai dari sekuriti di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).

Acay merupakan atasan dari AKP Irfan di Bareskrim Polri.

Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya telah mendengarkan 3 keterangan dari saksi yang keduanya dari anggota polri.

“Kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan dari saksi tiga orang ya, tiga orang itu dua dari anggota Polri Bareskrim. Mereka mendengar perintah dari Kombes Agus untuk mengambil dan mengganti CCTV,” ujar Henry pada Rabu, 26 Oktober 2022 di PN Jaksel.

Para saksi tersebut merupakan anggota polri di satuan reserse. Kesaksian mereka disebut sangat dibutuhkan dalam perkara kasus Obstruction of Justice.

“Seperti yang saya lihat, itu kaitan pemahaman mereka, yakni pemahaman kaitan dengan fungsi mereka sebagai anggota reserse,” katanya.

“Ari Cahya (Acay) mengatakan bahwa kalau pun ada perintah dari Paminal untuk mengamankan dan koordinasikan dengan penyidik, maka yang dipahami oleh orang reserse adalah ambil dan serahkan kepada penyidik,” lanjut Henry

Kegiatan yang dilakukan kliennya yang mengganti DVR CCTV di komplek rumah dinas Ferdy Sambo, sesuai dengan perintah atasanya jadi dia tidak akan menolak apapun yang diperintahkan oleh atasannya.

“Apapun perintahnya dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu sah, tidak salah. Kemudian keterangan Acay sendiri, bagaimana sosok Kadiv Propam, Karo Paminal, intinya mereka adalah Polis dari Polisi, sehingga ditakuti dan perintah apapun diikuti,” ujarnya.

Semua yang dilakukan oleh kliennya yang diduga terlibat dalam kasus Obstuction of Justice di perkara pembunuhan berencana ini karena semua perintah atasannya.

“Jadi sejauh ini saya melihat bahwa apa yang dilakulan oleh terdakwa itu tidak bertentangan, karena melaksanakan perintah,” tegasnya.

Henry menerangkan bahwa kliennya itu hanya menjalankan tugas atasannya.

Irfan Widyanto memiliki atasan yang pangkatnya di atas dia sehingga apapun yang diperintahkan harus dilaksanakan.

“Meksipun Agus itu bukan atasannya, tapi tadi diterangkan oleh Acay bahwa psikologisnya, kemudian dilihat dari hierarkinya, itu jauh banget.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id