Pelaku Penipuan Arisan Online Omzet Ratusan Juta Diamankan

Pelaku Penipuan Arisan Online Omzet Ratusan Juta Diamankan

press release Polres Muba dengan pelaku penipuan Arisan Online.Foto: Romi/Palpos.id--

SEKAYU,PALPOS,ID-Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online, Minarsih (29), warga Babat Supat diamankan pihak Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (8/11).

 

Diketahui pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban berinisial EN dengan mengalami kerugian Rp 565 juta.

 

"Berawal dari laporan korban EN, mengikuti arisan online yang ditawarkan oleh pelaku di media Sosial, dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dalam waktu satu bulan," kata Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menggelar pers rilis, didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya dan Kasi Humas AKP Susianto, Kamis (10/11). 

 

Kemudian tanggal 13,14 dan 17 Agustus 2022, korban menyetorkan uang ke pelaku sebesar Rp565 juta melalui rekening untuk membeli arisan sebanyak 565 paket yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp847 juta.

 

"Namun saat ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Bahkan, saat korban mendatangi pelaku, dan bertanya kepada pelaku, jawaban pelaku ia kolaps dan tidak dapat membayar," urainya. 

 

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 7 buah buku tabungan milik pelaku, 4 buah ATM milik pelaku, satu unit HP dan 3 buah buku catatan arisan milik pelaku. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Sementara pelaku Minarsih mengatakan, menjalankan arisan online ini sejak satu tahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: