Kejari Prabumulih Kembalikan 5 Aset Milik Terpidana Korupsi

Kejari Prabumulih Kembalikan 5 Aset Milik Terpidana Korupsi

Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH merilis pengembalian uang pengganti terpidana kasus KMK.Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pengembalian 5 sertifikat tanah milik terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) Kontruksi oleh BRI cabang Prabumulih, yang disita beberapa waktu lalu.

 

Pengembalian itu dilakukan lantaran keluarga terpidana kasus korupsi KMK tersebut mengembalikan uang pengganti setara dengan 5 sertifikat tanah yang disita sebesar Rp497.239.258.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan penerimaan uang pengganti dari pihak keluarga terpidana kasus korupsi tersebut merupakan hasil kerja cerdas yang dilakukan bidang pidana khusus (pidsus) dan intelijen (intel) Kejari Prabumulih.

 

“Ketika kami akan melakukan lelang, keluarga terpidana Ibrahim Hamid mendatangi Kejaksaan Negeri Prabumulih guna menyerahkan uang pengganti," ungkap Roy Riady, Senin 14 November 2022.

 

Lebih lanjut pria yang lama bertugas dilembaga anti rasuah KPK ini menuturkan, uang pengganti yang diserahkan pihak keluarga terpidana itu akan disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

 

"Setelah ada pembayaran uang pengganti ini maka lima aset sertifikat tanah yang disita ekseskusi akan dikembalikan melalui BRI karena masih jadi jaminan anggunan di BRI," imbuhnya sembari menuturkan dengan adanya pengembalian uang pengganti maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman subsider.

 

Ketika ditanya total keseluruhan yang telah dikembalikan terpidana, Kajari menuturkan jumlahnya sebesar Rp 1,2 miliar. "Jadi Rp 700 juta lebih kita kembalikan dan itu sebagai penyelamatan kerugian negara yang disetor melalui BRI, sedangkan Rp 400 juta lebih ini adalah pengembalian uang pengganti dari perkara yang telah inkrah dari mahkamah agung atas nama terpidana Ibrahim Hamid," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: