Waduh ! Dua Orang Ini Sudah 80 Kali Curi Motor

Waduh ! Dua Orang Ini Sudah 80 Kali Curi Motor

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib memberikan keterangan kepada wartawan dalam pres rilis ungkap kasus curanmor di Mapolrestabes Palembang, Selasa (15/11)-foto : abdus salam-palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pemuda yang kerap mencuri sepeda motor (curanmor)  di area parkiran minimarket di Kota Palembang.

Keduanya adalah Sidik Nuryadi (29), warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin; dan Andri Nayoan (26), warga Lr Tembusan, Kelurahan 5 Ulu,  Palembang.

Keduanya diamankan tim gabungan Unit Pidum dan Tim Beguyur Bae Ranmor saat berada di rumah masing-masing, Senin (14/11), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatreskrim Kompol Haris Dinzah menerangkan kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

"Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali. Namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya, Selasa (15/11).

Dijelaskan Ngajib, barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor. Namun  masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

“Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” beber dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” aku dia.

Ngajib menambahkan,  satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan satunya lagi merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

“Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara,” imbuhnya saat gelar press release di halaman Mapolrestabes Palembang.

Untuk motor curiannya sendiri, dijual pelaku di dalam maupun di luar Palembang.

“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh, ada juga dipreteli kendaraan tersebut atau dijual secara terpisah bagian motor itu,” tutupnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: