Giliran 4 Bendahara Bawaslu OI Diperiksa Kejari

Giliran 4 Bendahara Bawaslu OI Diperiksa Kejari

Penyidik Kejari Ketika Memeriksa Bendahara Bawaslu OI Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu tahun 2020, Selasa 15 November 2022. -Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID -  Setelah memeriksa tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin 14 November 2022.

Lantas Selasa 15 November 2022, Kejaksaan Negri (Kejari) OI memeriksa 4 bendahara Bawaslu OI atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020, yang merugikan negara lebih dari Rp7 miliar.

Adapan ke-4 Bendahara Bawaslu OI dimaksud, yakni Dewi Astuti (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019-2020).

Kemudian, Achmad Taufik Hidayat (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Maret Tahun 2020).

BACA JUGA:Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Bawaslu OI, Titis Rahmawati Sebut Kejari Terlihat Tidak Berkualitas

Selanjutnya, Theo Prima Bhakti (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Juli Tahun 2020), dan Yuliani (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Agustus Tahun 2020).

Melalaui Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, pemeriksaan terhadap ke empat bendahara Bawaslu itu untuk melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi.

"pemeriksaan dilakukan dari jam 10.00 pagi hingga pukul 16.00 wib. Adapaun ke empat bendahara Bawaslu yang diperiksa statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka kemarin,"ucap Ario kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksan negri (Kejari) Ogan Ilir kembali memeriksa tiga komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam kasus dana hibah Bawaslu tahun 2020.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya

Tiga komisioner bawaslu yang diperiksa tersebut yakni Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu OI).

Kemudian, Idris (komisioner Bawaslu OI) dan Karlina SPd (Komisioner Bawaslu OI).

Ketiganya diperiksa lebih kurang selama 7 jam oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir, Senin 14 November 2022.

Dari keterangan Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar, ketiga komisioner tersebut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI

"Benar, tiga orang saksi yang nerupakan komisionir ini di periksa untuk melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka yakni AS, HF dan R," ungkap Ario. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: