Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Prabumulih Segel Seluruh Ruangan Anggota KPU dan Kembali Periksa Saksi-Saksi
Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penyegelan 12 ruangan di kantor KPU Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus bergulir.
Setelah menetapkan tiga orang pejabat KPU sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kini bergerak lebih jauh dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyegelan 12 ruangan di kantor KPU Kota Prabumulih termasuk 4 ruangan anggota KPU Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safe’i SH MH, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui secara langsung proses penggunaan dana hibah tersebut.
“Iya benar, kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini saya masih melakukan pemeriksaan,” ujar Safe’i ketika dikonfirmasi, Senin, 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Tumis Jamur Tiram, Hidangan Sederhana yang Makin Diminati Masyarakat Urban
BACA JUGA:HUT ke-80 TNI, Yonkav 5/DPC Gelar Bakti Sosial Door to Door
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai identitas saksi-saksi yang diperiksa, Safe’i enggan membeberkannya. “Bentar, saya kasih tahu nanti, karena ini masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya singkat.
Dalam upaya memperkuat proses penyidikan, tim jaksa penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 12 ruangan di kantor KPU Kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut Kasi Pidsus Safe’i, penyegelan dilakukan pada ruangan-ruangan yang dinilai memiliki kaitan langsung dengan penggunaan dan penyimpanan dokumen keuangan KPU.
“Ada 12 ruangan yang kami segel. Di antaranya ruang ketua, sekretaris, bendahara, kasubbag, dan empat ruangan anggota KPU Prabumulih lainnya,” ungkap Safe’i.
BACA JUGA:Nekat Mencuri HP, Dua Sejoli di Prabumulih Kini Tidur di Balik Jeruji Polsek Cambai
Langkah penyegelan ini dilakukan guna memastikan tidak ada dokumen atau barang bukti yang hilang atau diubah selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyegelan ini merupakan bagian dari tindakan penyelamatan barang bukti, agar tidak terjadi manipulasi data atau penghilangan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


