Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Kejari Prabumulih Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024,Termasuk Mantan Pj Walikota dan Pj

Kejari Prabumulih Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024,Termasuk Mantan Pj Walikota dan Pj

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safe'i SH MH-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024 terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengonfirmasi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, tetapi juga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, termasuk mantan pejabat penting yang pernah menduduki kursi strategis pada masa pelaksanaan Pilkada.

Bahkan disebut-sebut, pemeriksaan juga menyentuh mantan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih serta mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) yang kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Tim Elang Muara Ringkus Pencuri HP di Cambai, Pelaku Ngaku Pernah Mencuri HP di RSUD dan Larikan Motor Kades

BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Safe’i SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.

“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Senin, 22 September 2025. Total yang sudah kami mintai keterangan ada 18 orang saksi,” ungkap Safe’i saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 27 September 2025.

Safe’i menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa bukan angka final. Jumlah tersebut bisa bertambah seiring dengan kebutuhan penyidikan.

“Penyidikan masih berjalan, untuk jumlah saksi yang dimintai keterangan bisa saja bertambah,” imbuhnya.

BACA JUGA:Berpadu dengan Tugu Nanas Tugu Pompa Angguk Kini Kian Estetik

BACA JUGA:Tilep Uang Perusahaan Rp 20,3 Juta, Karyawan PT Tawan Cemerlang Abadi Ditahan Satreskrim Polres Prabumulih

Dalam kesempatan yang sama, Safe’i menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang dan instansi.

Mereka terdiri dari Ketua dan anggota Komisioner KPU Kota Prabumulih, sejumlah pejabat di Sekretariat KPU Kota Prabumulih, pejabat di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih, serta pihak ketiga atau vendor yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketika ditanya apakah dari 18 saksi yang diperiksa tersebut termasuk mantan Pj Walikota dan Pj Sekda Prabumulih, Safe’i membenarkan hal tersebut.

Ia menyebutkan bahwa nama mantan Pj Walikota serta mantan Pj Sekda yang saat itu menjabat sebagai Ketua TAPD tahun anggaran 2024 memang turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Polsanak

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Ini Kronologis dan Penyebabnya

Dikatakannya, pemeriksaan tidak hanya sebatas menggali keterangan dari para saksi, tetapi juga menyangkut dokumen-dokumen penting terkait aliran dan penggunaan dana hibah sebesar Rp26 Miliar yang diterima oleh KPU Kota Prabumulih pada tahun anggaran 2024.

Dokumen tersebut meliputi proposal pengajuan dana hibah, nota pencairan, laporan pertanggungjawaban, hingga bukti transaksi yang melibatkan pihak ketiga.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen serta para saksi,” jelas Safe’i.

Hingga saat ini, Kejari Prabumulih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Namun, tidak menutup kemungkinan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen rampung, pihak kejaksaan akan segera mengumumkan siapa saja yang dianggap bertanggung jawab secara hukum.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah semua alat bukti terkumpul, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya,” imbuh Safe’I seraya menuturkan pihaknya akan bekerja secara independen dan profesional dalam menangani kasus ini.

Tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Penyidikan ini murni berdasarkan data dan alat bukti. Kami tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegas Safe’i.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Prabumulih.

Pasalnya, Pilkada merupakan momentum penting bagi masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.

Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam hajatan demokrasi jelas melukai rasa keadilan masyarakat.

 

Sejumlah aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat mendesak agar Kejari Prabumulih bersikap transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini.

Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terlebih dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: