UMK Banyuasin Tahun 2023 Akan Mengalami Kenaikan, Ini Penjelasan Kadis Disnakertrans Banyuasin

UMK Banyuasin Tahun 2023 Akan Mengalami Kenaikan, Ini Penjelasan Kadis Disnakertrans Banyuasin

Disnakertrans Banyuasin rapat penetapan UMK Banyuasin bersama Dewan Pengupahan.Foto:Sony/Palpos.id--

BANYUASIN, PALPOS.ID- Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Keterangakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten BANYUASIN, dengan dihadiri langsung seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten, maka diputuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) BANYUASIN tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebanyak 7,74 persen, Kamis (24/11).

 

Dengan tetap mengacu peraturan Menteri Keterangakerjaan tentang penetapan UMK, UMK Banyuasin tahun 2022 yang diketahui sebesar Rp3.194.895, nantinya akan dinaikan sebesar 7,74 persen menjadi rancangan UMK Banyuasin tahun 2023 sebelum disahkan gubernur Sumatera Selatan.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, Noor Yosept Zaath, ST, MT usai kegiatan itu menjelaskan, bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin, pihaknya hari ini melakukan pembahasan rancangan UMK Banyuasin tahun 2023, dimana berdasarkan hasil keputusan rapat itu UMK Banyuasin mengalami kenaikan 7,74 persen.

 

Kalau sebelumnya UMK Banyuasin sekitar Rp3,1 juta, maka untuk tahun 2023 dengan rancangan dan persentase tersebut, akan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp3,4 juta. 

 

Namun hal itu masih bersifat rancangan, dimana berita acara hasil rapat tersebut, nantinya akan dinaikan ke Bupati Banyuasin dan selanjutnya menjadi usulan UMK Banyuasin ke Gubernur Sumatera Selatan.

 

"Nantinya setelah ditetapkan gubernur maka UMK 2023 ini akan kami sosialisasikan, baik secara langsung maupun bersurat yang nantinya akan dikeluarkan oleh Bupati Banyuasin kepada pihak-pihak terkait maupun pihak perusahaan," ungkapnya.

 

Oleh karena itu kepada semua pihak diharapkan setelah nantinya UMK ini ditetapkan. "Kita berharap kepada semua pekerja agar terus meningkat kinerjanya dan kepada pihak perusahan selaku pemberi kerja, juga kiranya untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan maupun UMK Banyuasin yang telah ditetapkan," harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: