Buru Buronan Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Ini Perintah Dirreskrimsus Polda Sumsel...

Buru Buronan Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Ini Perintah Dirreskrimsus Polda Sumsel...

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani, saat gelar perkara kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Sumsel, Selasa 29 November 2022. -Abdus Salam/Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Polisi sebut masih ada satu buronan, selain satu tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel asal Belitang Kabupaten OKU Timur, Selasa 29 November 2022.

Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani  saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.

Ia menyebut tersangka Tri Haryono (31), warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur yang tertangkap beberapa waktu lalu, merupakan orang kedua dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut.

"Tersangka TH (Tri Haryono) ini hanya menerima BBM bersubsidi atau pengepul dan dijual kembali.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsisi, Ini Lokasinya...

Sementara satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar," ungkapnya.

Satu pelaku berinisial AL yang berstatus DPO atau buron yang membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur Provinsi Lampung menggunakan puluhan jeriken berisi 35 liter.

Sementara peran dari tersangka Tri Wahyono hanya mengambil BBM jenis solar itu dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.

Sebelumnya, subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jalan Gumari Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Kamis 25 November 2022.

BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Terbakar Warga Sipil Dikabarkan Akan Menyerahkan Diri

Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.

"Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Senin 28 November 2022.

Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

"Saat dilakukan penggerebekan mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya," terang Tito.

BACA JUGA:Sempat Terdengar Ledakan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang Terbakar

Dalam peristiwa ini polisi berhasil  mengamankan satu mobil pick up Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang,  dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek vivo.

TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: