Duda Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ini Akibatnya...

Duda Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ini Akibatnya...

Tersangka Arzani alias Ajay yang terlibat kasus rudapaksa anak dibawah umur dan Barang Bukti yang diamankan ke Mapolres Lubuklinggau, Rabu 07 Desember 2022.-Palpos.id-Humas Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Arzani Alias Ajay (42), warga Kol Atmo Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Pasalnya tersangka yang berstatus duda ini diduga telah melakukan rudapaksa anak dibawah umur sebut saja Melati (9), bocah SD di Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Tersangka diringkus di kediaman orang tuanya di Jalan Kol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Rabu 07 Desember 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi KBO Satreskrim Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Aipda Christin, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka.

BACA JUGA:Warga Sungai Menang 3 Kali Rudapaksa Anak Tirinya, Begini Kejadiannya...

Berawal dari laporan tindakan rusapaksa yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban inisial Melati.

Aksi rudapaksa yang dilakukan kepada anak dibawah umur itu terjadi di bulan Maret 2022, sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban sedang berada di lingkungan SD Negeri tempatnya bersekolah tepatnya di Musala dan sedang menunggu jajanan yang dipesan.

Tiba-tiba datang tersangka memanggil dirinya dengan iming-iming akan diberikan uang Rp50 ribu.

BACA JUGA:Dinsos Muara Enim Bersama Kemensos Beri Pendampingan Korban Rudapaksa

Korban yang tergiur kemudian mendekati tersangka. Lalu korban diajak masuk ke dalam Musala.

Setelah korban masuk, tersangka langsung menutup pintu lalu membekap mulut korban menggunakan tangan sambil mengancam agar korban jangan berteriak.

Jika korban teriak, tersangka akan mengurung tersangka di dalam rumah kosong sendirian.

Korban yang takut dengan ancaman tersangka akhirnya diam. Lalu tersangka langsung melancarkan aksi rudapaksa kepada korban.

BACA JUGA:Bantu Korban Rudapaksa, Demokrat Prabumulih Kecam Keras Aksi Rudapaksa

Selesai melancarkan aksinya tersangka kembali mengancam korban agar tidak berteriak saat keluar Musala dan tidak memberitahu kepada guru juga orang tuanya, jika korban tidak mau disekap di rumah kosong.

Tersangka kemudian langsung pergi menggunakan sepeda motor. Setelah beberapa waktu kemudian barulah korban menceritakan kepada orang tuanya apa yang dialaminya. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

"Karena sudah memiliki bukti awal yang cukup, tersangka kita amankan," ujar Kapolres.

Saat diinterogasi, tersangka membantah apa yang dituduhkan kepadanya. Namun ketika korban yang berada di ruangan terpisah diminta untuk melihat dan mengenali tersangka, dia langsung menunjuk bahwa tersangka lah yang telah merudakpaksa dirinya.

BACA JUGA:Oknum Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau Diduga Cabuli Keluarga Pasien

"Hak tersangka untuk membantah, namun semua bukti mengarah kepada tersangka, jadi proses hukum tetap berlanjut," pungkas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: