Sopir Ekpedisi Cabuli Bocah di Toilet, Ternyata Sudah 6 Kali

Sopir Ekpedisi Cabuli Bocah di Toilet, Ternyata Sudah 6 Kali

Tersangka Kadrinal alias Buyung-foto : romi -

SEKAYU,PALPOS.ID – Seorang sopir truk ekspedisi dibekuk aparat Polsek Bayung Lencir. Sopir dimaksud adalah Kardinal (53), warga Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Dia diamankan di kediamannya, Jumat (16/12), sekitar  pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya Kardinal  dilaporkan melakukan aksi cabul di toilet belakang rumah korban, Kamis (15/12), sekitar pukul 21.00 WIB.

Terungkapnya bermula saat korban buang air kecil di toilet belakang rumah.  Tidak lama kemudian ibu korban menyusul anaknya itu.

Namun dia tidak menemukan korban. Lalu, ibu korban melakukan pencarian yang kemudian melihat kamar bedeng lampunya mati.

Kemudian ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama anaknya.

Melihat kejadian yang mengejutkan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir, hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolres Muba AKBP Siswandi  melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto  membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka  mengakui   pada Oktober sampai  Desember 2022, sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 11 tahun,’’ katanya.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku adalah sopir ekspedisi lintas Sumatera yang sering mampir makan dan istirahat di rumah makan  di samping rumah  korban tinggal.

"Mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban, sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul," ungkap Deby.

Deby menambahkan, saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan  disangkakan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya  minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: