Hendra Bacok Teman Pasal Tak Bayar Utang, Begini Modusnya...

Hendra Bacok Teman Pasal Tak Bayar Utang, Begini Modusnya...

Tersangka Een saat diamankan di Mapolsek Bayung Lencir, Selasa 20 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Bayung Lencir

SEKAYU, PALPOS.ID - Sempat kabur selama satu minggu usai karena melakukan penganiayaan atau bacok teman.

Hendra Alias Een (28) berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH.

Hendra diringkus, Minggu 18 Desember 2022, di rumah Pelak di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Fikri Riansya (27), juga warga Desa Pulai Gading.

BACA JUGA:Tidak Terima Dipukul, Pelaku Bacok Kepala Korban

Dimana Minggu 11 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di ruang pos bumdes dusun 1 Desa Pulai Gading telah terjadi penganiayaan.

Karena pasal utang, korban saat itu dibacok pelaku sebanyak dua kali mengunakan sebilah parang.

Sehingga korban menderita luka bacok di bagian bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.

Sebelum peristiwa nahas itu, korban terlebih dahulu dijemput pelaku menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban...

Lalu pelaku mengajak korban ke arah simpang empat dekat pos bumdes Desa Pulai Gading.

Sesampainya di TKP, pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang, lalu membacok korban. Setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH, melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian

"Setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada di rumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, " kata Deby, Selasa 20 Desember 2022.

Deby menjelaskan, lalu pada hari Minggu 18 Desember 2022, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya.

Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Deby juga menambahkan bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya utang ketika ditagih tidak mau bayar.

BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan

"Korban sendiri mengaku tidak punya utang kepada pelaku," ungkap Deby. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: