Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban...

Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban...

Tersangka Alam saat diamankan di Mapolsek Babat Toman, Minggu 27 November 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Babat Toman

SEKAYU, PALPOS.ID - Tersulut emosi dan tidak bisa menahan diri, Alam (33), warga Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman, Minggu 27 November 2022 malam.

Kejadian ini bermula saat tersangka didatangi korban yakni Yohan, pada Kamis 24 November 2022, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan korban menemui tersangka Alam, dengan maksud menagih utang sebesar Rp100 ribu.

Ketika menagih utang dilakukan dengan kata-kata kasar, membuat tersangka emosi dan tersinggung.

BACA JUGA:Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian

Kemudian tersangka mengambil parang di rumahnya dan ‘bacok’ korban berkali-kali, sehingga mengakibatkan korban menderita luka bacok.

Adapun luka bacok korban itu, di kening, lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan lutut sebelah kanan. Dan luka dialami korban cukup parah, hingga harus dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar STrk MSI, melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH, menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut, personel Polsek Babat Toman langsung cek dan olah TKP.

Serta melakukan pertolongan awal kepada korban dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan

"Korban yang sudah dalam kondisi luka parah dibawa ke puskesmas Babat Toman, dan karena lukanya terlalu parah kemudian dirujuk di RSUD Sekayu dan hingga sekarang korban dirawat disana,” terang Lekat, Senin 28 November 2022.

Lanjutnya, untuk pelaku sendiri setelah kejadian karena takut sempat melarikan diri ke hutan.

"Akhirnya berkat pendekatan kepada pihak keluarga, tiga hari kemudian pelaku mendatangi kepala desa Karang Waru.

Yang selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari awal pelaku sudah ingin menyerah, tapi karena takut, ia sempat menghilang," ujar Lekat.

BACA JUGA:Viral di Palembang, Emak-emak ‘Dibacok’ Saat Tagih Utang

Masih menurut Lekat, untuk pelaku sendiri sekarang dilakukan proses penyidikan di Polsek Babat Toman.

"Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP  yaitu penganiayaan berat yang diancam dengan pidana  penjara selama  lima  tahun," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: