Tertibkan Sumur Minyak Tradisional di Tanjung Dalam, Ini yang dilakukan Tim Gabungan...

Tertibkan Sumur Minyak Tradisional di Tanjung Dalam, Ini yang dilakukan Tim Gabungan...

Pj Bupati Muba H Apriyadi, Kapolres Muba, Dandim saat meninjau kegiatan penertiban sumur tradisional di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Rabu 28 Desember 2022.-Palpos.id-

SEKAYU, PALPOS.ID - Tim gabungan yang terdiri Polres Muba, TNI, Satpol-PP, Pemkab Muba melakukan giat penertiban bersama sumur minyak tradisional di Kabupaten Muba.

Kegiatan adalah penertiban dan penegakan hukum dari sumur minyak tradisional yang ada di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, Rabu 28 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari Pantauan Palpos.id dilapangan, Tim gabngan yang dibagi dua kelompok.

Yang pertama tim yang menegakkan hukum melakukan pembongkaran dan menyita barang barang yang dipakai untuk pengeboran yang baru dibuka.

BACA JUGA:Imbau Pemilik dan Pelaku Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba Segera Menyerahkan Diri

Sedangkan tim yang kedua, melakukan penertiban bagi sumur-sumur minyak tradisional yang lama.

Disana anggota Satreskrim Polres Muba menyita beberapa genset, beberapa pompa air,

sedangkan Rig alat untuk mengebor minyak dirobohkan, dan langsung dipasang Police line atau garis polisi.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Muba H Apriyadi yang langsung meninjau penertiban mengatakan ini sudah yang beberapa kali.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kabupaten Muba Meledak

Pj Bupati Muba juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegak yang baru.

"Jangan lagi (ngebor minyak ilegal). Ternyata setelah dimonitor, masih tetap melakukan pengeboran. Artinya mereka tidak mengindahkan imbauan.

Sekarang ini kita lagi menyusun tata kelola supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Kemudian yang kedua, masyarakat disini bisa diberdayakan dan diutamakan keselamatannya. Dan yang terpenting, supaya tidak lagi penambahan sumur minyak baru," kata Bupati.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Akan Ditertibkan, Warga Ingin Pemiliknya Ditangkap

Kemudian Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan imbauan dan pencegahan,

"Kepada masyarakat yang masih melakukan pengeboran kita lakukan penertiban, agar tidak ada lagi yang mengebor apalagi membuka yang baru.

Serta  mendorong upaya Pemkab Muba untuk melegalkan minyak masyarakat ini," tambah Kapolres.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Adrian menambahkan kalau dari kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk mengebor sumur baru.

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

"Barang bukti kita bawa ke Mapolres Muba, kita akan melay upaya penindakkan dan pencegahan dengan cara patroli dan imbauan," ungkap Dwi.

Sementara salah satu warga, Rasyid yang juga membuka usaha warung disekitar sumur minyak tradisional mengatakan, sedikit banyak kegiatan disini membantu warga yang tidak punya kerjaan.

"Mereka bisa molot minyak yang ada di Tanjung Dalam. Kami juga sangat terbantu bisa membuka usaha.

Serta menekan tindakan kriminalitas. Dimana mereka yang pengangguran bisa bekerja di tempat Tanjung Dalam ini.

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

Kalau bisa ditinjau ulang lagi untuk kalau ada penutupan minyak ilegal," harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: