Ancam Dengan Pedang, Hatta Wijaya Mendekam di Sel

Ancam Dengan Pedang, Hatta Wijaya Mendekam di Sel

Pelaku Hatta Wijaya beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muratara-Foto: Alam-PALPOS.ID

MURATARA, PALPOS.ID - Pelaku Hatta Wijaya Bin Museum (47) warga Desa Batu Gaja, Kacamatan Rupit, Kabupaten Muratara harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Muratara. 

Pasalnya, pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada Amsyah Bin Saidinah (43) Desa Noman Baru. 

Pelaku ditangkap pada saat sedang di kebun sawit Desa Batu Gaja, Selasa (27/12) sekitar pukul 13.50 WIB tanpa melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:KKN Desa Penari 2D Ada Lagi: Bakal Lebih Lama Lebih Seram, Cek Jadwal Tayangnya di Palembang!

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra,  SiK melalui Kasi Humas Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan pelaku Hatta Wijaya menindaklanjuti laporan dari korban Amsyah. 

Lanjutnya, anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kebun sawit miliknya. Kemudian anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. 

"Tersangka tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap dan hanya bisa pasrah," katanya, Rabu (28/12).

BACA JUGA:Mulai dari Seribuan, yang Suka Nongkrong Wajib Coba Ke Angkringan Ini

Ia menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di kebun sawit milik saudara Risun Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara telah terjadi pengancaman terhadap korban Amsyah oleh pelaku Hatta Wijaya.

BACA JUGA:3.600 Botol Miras di Muara Enim Dimusnahkan

Hal itu terjadi karena korban mengunci pagar kebun sawit miliknya. Pelaku merasa tidak senang karena tidak bisa lewat sehingga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang sepanjang 70 CM ke arah korban.

"Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu bilah pisau," jelasnya. (lam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id