Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Gegara Maling BBM Temanya, Sopir di Ogan Ilir Dibekuk Polisi

Gegara Maling BBM Temanya, Sopir di Ogan Ilir Dibekuk Polisi

Gegara Maling BBM Temanya, Sopir di Ogan Ilir Dibekuk Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID - Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. 

Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kapolsek Tanjung Batu Iptu Iwanto Putra, Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WIB di pekarangan rumah korban atas nama Ahmad Rifki (35), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Pendidikan Dusun III, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu. 

Korban melaporkan kehilangan dua jerigen berisi minyak solar yang berada di atas bak mobil fuso miliknya.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Lepas Tim Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap di Timbangan, Polisi Sita Tiga Paket dan Dua Ponsel

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/40/XII/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TG.BATU tanggal 13 Desember 2025, pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah korban pada malam hari. 

"Pelaku  memanjat bak mobil fuso yang terparkir di samping rumah korban dan mengambil dua jerigen berisi solar dengan total kapasitas sekitar 90 liter," katanya Iwanto. Senin, 15 Desember 2025

Pelaku diketahui bernama Candra Pratama (34), berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Dusun II RT 04 Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu. 

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Pantau Sejumlah SPBU di Ogan Ilir, Ternyata Karena Hal Ini

BACA JUGA:Dihadapan Wisudawan Unsri, Ketua MPR RI berikan Rahan Ini

"Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, anggota kuta akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Desa Tanjung Tambak Baru,"katanya.

Dalam operasi penangkapan pelaku tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa dua jerigen minyak solar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait