18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini
Karena melakukan pelanggaran disiplin, seorang PNS bisa dipecat, bukan pensiun dini.-Palpos.id-Yahoo Berita
Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada, berikut gaji yang diterima PNS atau ASN sesuai dengan golongannya:
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?
BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: