BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN
Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Paryono menjelaskan, dengan adanya aplikasi SIASN ini, dapat menghemat biaya dan waktu.
Karena semua usul sampai dengan tahap proses penyelesaian dilakukan tanpa perlu mengirimkan berkas dalam bentuk fisik ataupun paperless.
BACA JUGA:Rencana Dapat Pensiun Rp 1 M? Begini Skemanya dan Tanggapan PNS
BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!
Aplikasi SIASN sendiri sudah diperkenalkan oleh BKN pada bulan November 2022 lalu tepatnya pada tanggal 11 melalui sosialisasi dan uji coba aplikasi perbaikan NIP PNS secara daring.
Pada kegiatan sosialisasi yang diadakan BKN ini diikuti oleh 14 Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia.
Dan pegawai dari Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang masuk kedalam project aplikasi penetapan NIP yang dikelola oleh BKN.
Selain itu Paryono juga menyampaikan penyederhanaan alur serta SOP telah dilakukan oleh Dit SKK demi mendukung kelancaran dalam penerapan aplikasi tersebut.
BACA JUGA:18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini
BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan
Salah satu bentuk penyederhanaannya sendiri yaitu dengan dihilangkannya bagian pada penerimaan surat sehingga usulan mengenai perbaikan NIP PNS dapat langsung diterima dan diproses oleh tim teknis Dit SKK.
Setelah semua prosesnya selesai dan telah ditandatangani secara digital oleh Direktur SKK, secara otomatis usul yang sudah diperbaiki akan langsung terkirim kepada admin instansi pengusul.
Sama halnya dengan data yang mengalami kesalahan pada data database SIASN bisa langsung ter-update pada data yang benar.
Usul perbaikan NIP PNS kepada BKN melalui aplikasi SIASN sendiri sudah dapat dilakukan mulai bulan November 2022 lalu.
BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: