Dana Hibah Organisasi Dikembalikan Ke Kas Daerah Kabupaten OKU, Ini Penyebabnya

Dana Hibah Organisasi Dikembalikan Ke Kas Daerah Kabupaten OKU, Ini Penyebabnya

Suasana rapat membahas dana hibah yang dikembalikan ke kas daerah di Kabupaten OKU, Jumat 06 Januari 2023.-Palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Dana hibah organisasi di Kabupaten OKU terpaksa dikembalikan ke kas daerah OKU. 

Besarnya dana hibah organisasi 2022 itu yakni Rp70 juta dari tujuh calon penerima dana hibah 2022.

Hal ini terungkap dalam rapat tim verifikasi calon penerima dana hibah tahun 2023 di ruang rapat bagian hukum Setda OKU, Jumat 06 Januari 2023.

Rapat dipimpin Kabag Kesra Setda OKU, Kadarisman. Dihadiri BKAD OKU, Bagian hukum Setda OKU dan Bagian Keuangan Setda OKU.

BACA JUGA:Ribuan ASN OKU Tanyakan Gaji Januari, Ternyata Ini Jawaban BKAD OKU

BACA JUGA:Warga Ketapat Bening Keluhkan Kerusakan Jalan Negara, Ini Perusahaan yang Merusak Jalan

Penyebab tidak dicairkannya dana hibah karena beberapa faktor. Yakni, tak mengurus syarat sebagai penerima hibah, serta telat pengajuan pencairan.

“Termasuk ada juga calon penerima dana hibah sudah menerima bantuan dari dana operasional Bupati,” kata Kadarisman, saat dikonfirmasi Jumat 06 Januari 2023.

Artinya pagu dana hibah 2022 sebesar Rp1,4 miliar hanya digunakan 57 organisasi dari 64 organisasi.

Dirinya juga meminta enam organisasi agar segera menyampaikan laporan dana tahun 2022. 

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar, Pemiliknya ditangkap, Begini Kronologisnya...

BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN

"Enam organisasi ini terdiri dari tiga organisasi keagamaan, dan tiga pengurus rumah ibadah," tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: