Kamu Harus Tau, 4 Hal Ini Buat Dana BSU Kamu Tidak Cair

Kamu Harus Tau, 4 Hal Ini Buat Dana BSU Kamu Tidak Cair

Penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan bakal dikenakan sanksi, hal itu sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.-Palpos.id-instagram @kemnaker

PALEMBANG, PALPOS.ID- Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja di Indonesia.

Kabarnya, dana BSU tahun 2023 ini akan kembali dicairkan. Namun, hingga saat ini masih belum ada kepastian dari Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker.

Ada persyaratan tertentu yang harus disiapkan agar bisa terdaftar sebagai peserta BSU. 

1. Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika tidak, berarti anda tidak bisa menerima BSU.

BACA JUGA:Ternyata Ada BSU Dari Pemerintah yang Nominalnya Lebih Besar, Begini Cara Dapatnya!

BACA JUGA:Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!

2. Penerima BSU harus peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau bukan peserta aktif, berarti anda tidak bisa menerima BSU.

3. Penerima BSU memperoleh gaji atau upah kurang dari ataupun maksimal Rp3.500.000 per bulannya. Ataupun bekerja di daerah/provinsi dengan nominal lebih besar dari Rp3.500.000.

Sehingga syarat gaji paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah (Sesuai yang tertera pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 di Pasal 3).

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos Dana BSU Gunakan Aplikasi Pospay, Silakan Dicoba!

BACA JUGA:Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!

Namun, jika pekerja memiliki gaji diatas tersebut, berarti tidak bisa menerima BSU.

4. Calon peserta bukan dari kalangan TNI, Polri, maupun PNS

5. Calon peserta belum menerima bantuan pada program kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, maupun PKH (Program Keluarga Harapan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram @kemnaker