Polsek Pedamaran Kejar Ican Hingga ke Palembang

Polsek Pedamaran Kejar Ican Hingga ke Palembang

Kegiatan Press Release penangkapan Ican (24), pelaku pembunuhan terhadap Eki (18) warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran di Mapolres OKI, Selasa, 10 Januari 2023.--Foto : Diansyah

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Jajaran Reskrim Polsek Pedamaran mengejar dan menangkap Ican (24), pelaku pembunuhan terhadap Eki (18) warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI yang lari ke Palembang, Senin, 9 Januari 2023.

Hal itu diungkapkan, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP saat menggelar Press Release di Mapolres OKI, Selasa, 10 Januari 2023.

"Kemarin, sekitar puk 12.00 WIB. Tim Macan Komering Polsek Pedamaran mendapatkan informasi pelaku berada di Palembang, sehingga langsung dikejar kesana," ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Agus dan Kapolsek Pedamaran, IPTU M Jimmy Andry.

Ia menambahkan, ketika tiba di Palembang, tim yang dipimpin Kapolsek Pedamaran dan Ps Kanit Reskrim, Aipda Erica Apriady langsung mencari pelaku.  Dimana menurutnya, kala itu yang bersangkutan sedang ada di dalam mobil di bawah Jembatan Ampera.

BACA JUGA:Tindak Pidana Umum Mendominasi Kasus Kriminal di OKI, Begal Paling Banyak

BACA JUGA:Jual Motor Hasil Curian,Warga Kerta Jaya diamankan.Ini Kronologisnya...

“Kemudian Ican langsung diamankan. Lalu Jajaran Polsek Pedamaran membawanya ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimana pelaku disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHP," ujarnya. 

Dikatakannya lagi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Lalu, Pasal 388 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 Ayat (3) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana paling 7 tahun.

Sementara itu, IPTU M Jimmy mengemukakan, pelaku tersebut emosi karena cemburu. Dimana Ican merasa datangnya korban bersama Gio ke rumah, dengan tujuan mendekatkan temannya ke kakak perempuan dari Tiara.

“Jadi Tiara ini ada kakak perempuan, nah kakaknya itu disukai oleh pelaku. Padahal, tidak begitu. Korban tidak ada niat seperti apa yang dirasa oleh pelaku. Namun karena terbakar api cemburu terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:ABC Baturaja Menangi Kasus Kepemilikan Lahan 136 Hektare Dikuasai PT Mitra Ogan, Begini Kasusnya...

BACA JUGA: Ngapel Pacar Ternyata Ada yang Cemburu, Begini Akhirnya

Masih kata IPTU Jimmy, kakak perempuan Tiara sendiri,  menurut informasinya tidak suka dengan pelaku, namun tetap menjaga hubungan baik. Bahkan orangtuanya, sudah menganggap pelaku seperti keluarga mereka sendiri. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Menang Raya, Rian Syaputra mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di desa pedamaran VI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: