Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

PNS di Dirjen Pajak Kemenkeu bisa jadi 'Sultan', karena gaji dan tunjangannya mencapai Rp100 juta per bulan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS di permulaan tahun 2023 bakal sumringah. 

Pasalnya Pemerintah telah memastikan untuk memberikan bonus kepada seluruh PNS di Indonesia di tahun ini. bonus apa itu?. 

Bonus untuk PNS tersebut berupa pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13.

 Kepastian pemberian THR dan gaji 13 ini sudah dituangkan  tertuang dalam Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 seperti yang dilansit Klikpendidikan.id, 8 Januari 2023. 

BACA JUGA:Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!

BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

Pemerintah menyatakan, pemberian bonus THR dan gaji 13 untuk para PNS merupakan salah satu reward dan apresiasi dari pemerintah atas kinerja PNS.

Tak hanya itu, pemberian bonus ini juga untuk menunjang daya beli masyarakat. 

Dari catatan pemerintah melalui Kemenkeu, belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB. 

Sedangkan dalam catatan Kemenkeu, anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB. 

BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia

BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini

Sehingga rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. 

Tentu peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: