Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Pemberian penghargaan kepada PNS purnabakti oleh BKN-foto : bkn.go.id-

PALEMBANG, PALPOS.IDTunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 bagi seluruh  Pegawai Negeri Sipil termasuk TNI dan Polri yang bakal cair tahun 2023 ini bukan kabar biasa.

Memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. 

Mungkin masih banyak yang belum tahu, apa sih isi PP Nomor 19 Tahun 2016 tersebut?  

Nah, PP Nomor 19 Tahun 2016 ini terdiri atas 11 pasal yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 17 Juni 2016.

Pasal 1 :

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

2. Tentara NasionaI Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. 

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

4. Pejabat Negara 

a. Presiden dan Wakil Presiden; 

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; 

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bkn.go.id